PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi
sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max
Weber.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Terjadi
dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b. Terjadi
dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.
Sistem Fungsional, merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat.
2.
Sistem Skalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Study
kasus :
pelapisan
sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum
ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan
sosial.
PERBEDAAN
SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat
dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk
atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson
dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan
yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat
yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida,
dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Pelapisan
Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam
organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a) Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
b) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c) Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
d) Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
e) Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f) Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
•
Kelas atas (upper class)
•
Kelas bawah (lower class)
•
Kelas menengah (middle class)
•
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
a. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b. Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
c. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
d. Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e. Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
a.
ukuran kekayaan
b.
ukuran kekuasaan
c.
ukuran kehormatan
d.
ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN
DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal
27
· ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar
dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan
pemenrintahan
· ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal
28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
3. Pasal
29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4. Pasal
31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE
DAN MASSA
Dalam
masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada
dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama
menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan
yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu
elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral
serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak
tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
PENDAPAT
: Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah negara.
Sumber
:
-http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
-http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/terjadinya-pelapisan-sosial/
-http://www.facebook.com/topic.php?uid=174781952364&topic=11155
-https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
–
Modul ISD universitas Gunadarma.
–
UUD 1945 Amandemen.

0 komentar