Contoh Dari Aspek Pada IT
Governance dan Risk Managament
Persoalan mulai muncul
ketika produk-produk investasi berkembang demikian cepat dan mencari
celah-celah regulasi sehingga produk-produk tersebut tidak berada dalam
yurisdiksi otoritas-otoritas yang selama ini bertugas mengawasi perusahaan yang
menjual produk investasi. Contoh yang paling anyar adalah kasus investasi
emas bodong.
Tahun lalu Malaysia dan
Singapura dikejutkan dengan skandal besar investasi emas bodong. The Gold
Guarantee Malaysia (TGG-M) dan Asia Pacific Bullion yang berbasis di
Singapura dikejutkan dengan kaburnya pemimin perusahaan itu, Lee Song Teck.
Geneva Singapura juga melakukan hal yang sama, pemimpinnya, Leow Wee Khong,
tidak diketahui keberadaanya. Bank Sentral Singapura memasukkan tiga perusahaan
itu dalam Daftar Waspada Investasi Perusahaan Tidak Berijin.
Bank Sentral Malaysia
melakukan hal yang sama untuk Geneva Malaysia, Pageantry Gold, Caesar Gold,
Worldwide Far East dan Bestino. Sebagai taktik pemasarannya, salah satu
perusahaan itu malah mengaku model penjualan emasnya telah disetujui oleh Bank
Sentral, sesuai dengan prinsip syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah,
bahkan menampilkan foto mantan Perdana Menteri Malaysia untuk meyakinkan calon
nasabahnya. Tiga pemimpin Geneva, Marcus Yee Yuen Seng, Ng Poh Weng, Chin
Wai Leong disangkakan telah melakukan praktek bank gelap, pencucian uang dan penghindaran
pajak oleh Bank Sentral Malaysia. Tiga orang ini juga menjadi pemimpin
Geneva Singapura.
Perusahaan-perusahaan
investasi emas bodong ini bersembunyi di celah regulasi yang belum mengatur
penjualan produk investasi emas berkedok penjualan emas. Mekanisme bisnis
mereka adalah menjual emas dengan harga 20-25% diatas harga pasar.
Katakan saja harga pasar Rp 500 ribu puriah per gram, dijual Rp 600 ribu per
gram. Nasabah mendapat dua hal untuk kelebihan harga itu. Pertama,
nasabah dapat diskon harga 2,5% per bulan dari harga beli emas. Kedua,
pada akhir periode kontrak nasabah dapat jaminan pembelian kembali emas seharga
harga belinya.
Selisih harga emas itulah
yang menyebabkan perusahaan sejenis ini tidak dapat dikategorikan sebagai
perusahaan penjual emas, tapi masuk dalam kategori perusahaan yang menjual
produk investasi. Selisih harga emas itulah yang berpotensi menjadi money
game atau dikenal luas sebagai sistem ponzi. Itu pula yang dijadikan
alasan Bank Sentral Malaysia mengenakan sangkaan “penghimpunan dana masyarakat
secara ilegal”. Dalam prakteknya, bahkan sebagian besar transaksi tidak
terjadi penyerahan fisik emas, atau hanya sebagian kecil emas yang diserahkan
fisiknya, atau terjadi selisih waktu antara penyerahan uang dengan penyerahan
fisik emas.
Model bisnis yang persis
sama kemudian ditawarkan di Indonesia. Salah satu perusahaan bahkan menggunakan
taktik pemasaran yang persis sama. Dengan menyalah-gunakan rekomendasi
Dewan Syariah Nasional MUI yang seharusnya digunakan untuk mengurus kelengkapan
ijin legalitas dari otoritas yang berwenang, namun digunakan untuk kepentingan
pemasaran mengelabui calon nasabah. Juga menampilkan foto Ketua DPR dan
Ketua MUI untuk tujuan yang sama. Setelah itu, giliran Indonesia dikejutkan
dengan skandal yang sama, kaburnya pemilik PT GTIS warga negara Malaysia,
Michael Han Cun Ong, Edward C.H. Ho, sedangkan Dato Zahari Sulaiman sebagai
komisarisnya.
Kesadaran otoritas
keuangan akan adanya celah regulasi ini, terlihat dari munculnya berbagai regulasi
di beberapa negara tentang investasi emas. Cina bahkan sejak tahun 1949
melarang penjualan produk investasi emas oleh swasta, baru sejak tahun 2002
diijinkan bertahap dengan aturan yang ketat. Amerika Serikat juga telah
melarang semua produk investasi emas dalam bentuk produk derivatif emas dan
perak kepada investor ritel. Bank Sentral India juga membuat regulasi
tentang hal yang sama. Otoritas Malaysia dan Singapura memasukkannya
kedalam yurisdiksi mereka sebagai kegiatan shadow banking.
Itu sebabnya ketika GTIS
meminta rekomendasi DSN MUI untuk kelengkapan dokumen mengurus legalitas ijin,
DSN MUI memberikan sederet ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Diantara yang terpenting adalah harusnya adanya penyerahan uang dan fisik emas secara
tunai pada saat yang bersamaan. Memahami adanya perbedaan harga pembelian emas
dengan harga pasar, yang memasukkan perusahaan ini sebagai perusahaan yang
menjual produk investasi, DSN MUI mengarahkan perusahaan ini mengurus legalitas
ijinnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). OJK
tidak menjadi pilihan karena yurisdiksinya tidak mencakup produk investasi
berbasis komoditi.
Ada dua alasan DSN MUI
mengarahkannya ke Bappebti. Pertama, UU No.10 tahun 2011 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengakomodir produk syariah. Kedua,
DSN MUI telah bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk produk
syariah berdasarkan Fatwa DSN No. 82 tahun 2011. Hal ini sangat penting
karena model bisnis seperti yang ditawarkan GTIS ini memang belum dikenal dalam
yurisdiksi Bappebti, BBJ, dan berbeda dengan yang digariskan dalam Fatwa No.
82.
GTIS bermain di celah
regulasi yang ada. Tidak masuk yurisdiksi Bank Indonesia, OJK, maupun
Bappebti. Yurisdiksi penjualan fisik emas juga tidak karena adanya
perbedaan harga beli emas dengan harga pasar, ada diskon bulanan, ada kontrak,
ada buy back guarantee. DSN MUI jelas bukan otoritas yang memiliki
yurisdiksi. DSN MUI diberi wewenang oleh UU Perseroan Terbatas untuk
memberikan rekomendasi syariah yang diperlukan dalam mengurus ijin usaha bagi
perusahaan yang akan menawarkan produk berbasis syariah.
Bank Indonesia sebagai
otoritas yang mengatur micro-prudential khususnya bidang perbankan, memang
tidak memiliki wewenang untuk mengatur perusahaan non-bank seperti GTIS.
Namun bila GTIS melakukan kegiatan shadow banking tentu masuk dalam ranah
BI. Sebagai otoritas macro-prudential yang mencakup otoritas moneter dan
sistem pembayaran, jelas berkepentingan dengan cadangan emas dan cadangan devisa,
dan tentunya perdagangan emas dan valas.
Septian Adityo Sukma
Septian Adityo Sukma
4KA03
16116924
Sumber :
http://karimconsulting.com/investasi-bodong/
16116924
Sumber :
http://karimconsulting.com/investasi-bodong/


0 komentar